Saturday, December 8, 2012

Perintah Berdzkir Kepada Allah SWT

PERINTAH BERDZIKIR KEPADA ALLAH SWT

Mengusik amaliah para penganut Ahlussunnah Wal Jamaah, khususnya warga Nahdliyin tidak hanya  dilakukan oleh H.Mahrus Ali sekarang ini saja. Jauh sebelum itu, sudah bertahun – tahun terjadi perdebatan menganai amalan – malan orang – orang NU, yang tidak jarang dihukumi bid’ah, syirik dan kufur. Salah satu amalan yang sering mendapat kritikan adalah bentuk dzikir dan do’a yang bisaa dilakukan oleh orang – orang NU.
Dzikir dan do’ a adalah sesuatu yang tidak bisa lepas dari umat Islam. Dalam keadaan apapun mereka senantiasa mengingat Allah dan berdo’a kepada-Nya. Dzikir seakan menjadi kebutuhan pokok umat Islam. Karena disamping kebutuhan, berdzikir dan berdo’a diperintahkan langsung oleh Allah dan Rasul-Nya. Umat Islam diperintah oleh Allah supaya banyak – banyak dzikir, yakni menyebut nama Allah dengan lisan dan dengan hati, baik ketika sendirin maupun bersma – sama,pada waktu siang ataupun malam.
Banyak dalil yang shahih dalam Al Qur’an maupun Hadits Rasulullah SAW yang menganjurkan supaya umat Islam seluruhnya  berdzikir sebanyak – banyaknya kepada Allah, Tuhan yang menciptakanya.
Diantaranya adalaf firman Allah SWT:
“ Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya..  Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang “ ( Q.S.al Ahzab: 41 – 42 )
Perintah berdzikir dalam ayat Allah diatas berbebentuk jamak, yang maksudnya memerintahkan tidak hanya pada seorang tapi beberapa orang sekaligus, yakni seluruh umat Islam pria dan wanita, tua dan muda, supaya mengingat Allah sebanyak – banyaknya baik ketika pagi maupun petang, siang atau  malam. Juga diperintah supaya banyak – banyak membaca tasbih ( Subhanallah) ,tahmid ( Alhamdulillah ) dan takbir ( Allahu Akbar ) setiap waktu.
Allah berfirman
“ Maka apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring “ ( Q.S. an Nisa’ : 103 )
Allah juga menyatakan dengan tegas dalam ayat ini bahwa dzikir itu harus dilaksanakan sesudah shalat, pada sat berdiri, atau berbaring pada tempat tidur. Dengan ini, menjadi sangat jelas bahwa pengertian dzikir bukan hanya shalat, tetapi juga berdzikir dengan bacaan – banana tertentu yang diucapkan sesudah shalat atau dilur shalat.
Menurut K.H.Sirajuddin Abbas, ayat ini sekaligus membatalkan pendapat sebgian orang yang menyatakan bahwa dzikir itu bukan dengan bacaan – bacaan yang bisaa dilakukan umat Islam sesudah shalat, tapi  dzikir adalah dengan mengaji, bertabligh, berdiskusi, berceramah dan lain – lain yang serupa, karena dalam ayat ini dinyatakan bahwa dzikir  harus juga dilakukan pada waktu berbring. Adakah orang bertabligh atau berpidato dengan berbring ? Jelas tidak.
Allah berfirman :
“ Dan sebutlah nama Tuhanmu pada (waktu) pagi dan petang “ ( Q.S.al Insan : 25 )
Allah berfirman:
“ Sebutlah nama Tuhanmu, dan beribadatlah kepada-Nya dengan penuh ketekunan “ ( Q.S.al Muzammil: 8 )
Maksudnya ialah supaya  umat Islam  selalu menyebut nama Tuhan pada pagi dan petang, siang dan malam, dengan catatan ada masa – masa berhenti, umpanya ketika dalam kakus, ketika sedang bermusyawarah, sedang berpidato, maka sudah brang tentu kita tidak dapat membaca dzikir ketika itu. Namun kita masih dapat berdizkir dalam hati
Perintah berdzikir kepada Allah dengan menyebut nama-Nya atau dengan bacaan – bacaan tertentu banyak dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam beberapa sabdanya. Diantaranya adalah:
وَعَنْ  جَا بِرِابْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُوْلُ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يَقُوْلُ : أَفْضَلُ الذِّكْرِ لاَاِلهَ اِلاَّ اللهُ.رواه الترمذِى
Jabir bin Abdillah r.a beliau berkata,” Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda,” Dzikir yang paling baik ialah kalimat La ilaaha illallaah” ( H.R.Tirmidzi )
Dari hadits ini dapat diambil penertian bahwa berdzikir itu membaca”  kalimat” . Kalimat dzikir yang paling utama adalah”  La ilaaha illallaah”
Rasulullah SAW bersabda:
وَعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ  رَضِِيَ اللهُ عَنْهُ  عَنِ النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ سَبَّحَ اللهَ فِى دُبُرِكُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِيْنَ  وَحَمِدَ اللهَ ثَلاَثًا وَثَلاَثِيْنَ  وَكَبَّرَ اللهَ ثَلاَثًا وَثَلاَثِيْنَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لاَاِلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ  لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَديْرٌ.غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَلَوْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ. رواه مسلم
“ Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi SAW, beliau bersabda,” Barangsiapa sesudah shalat membaca tasbih 33 x, tahmid 33 x, takbir 33 x, dan untuk mengucapkan seratus ia mengucapkan Tiada Tuhan selain Allah, tak bersekutu bagi-Nya. Ia memiliki semua kerajaan, untuk-Nya segala puja dan Ia Maha Kuasa atas segala sesuatu, maka ia diampuni dosanya walaupun dosa itu sebanyak buih di lautan” ( H.R.Muslim )
         Dalam hadits ini dijelaskan secara ganblang tentang waktun bacaan dan jumlah hitungan dzikir yang harus dibaca oleh seluruh umat Islam. Dari sini semakin bertambah kuat bahwa dzikir itu bukan dengan mengaji, bertabligh, berdiskusi, berceramah dan lain – lain tetapi dengan wirid dan bacaan tertentu.
Rasulullah SAW bersabda lagi:
وَعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ وَأَبِى سَعِيْدٍ رَضِِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالاَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ اللهَ اِلاَّ حَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّ حْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَذَكَرَاللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ .رواه مسلم
“ Abu Hurairah  dan Abi Sa’id r.a  berkata,” Rasulullah SAW bersabda,” Tidaklah ada balasan bagi suatu kaum berkumpul berdzikir kepada Allah melainkan dikepung oleh malaikat, dilingkupi rahmat, diturunkan kepada mereka ketenangan dan diingat Allah pada orang – orang yang ada disisnya “ ( H.R. Muslim )
          Sesungguhnya masih banyak ayat – ayat Allah dan hadits – hadits Rasulullah SAW  yang menerngkan masalah dzikir dan keutamannya. Dengan berpijak pada ayat – ayat Allah dan hadits – hadits Rasulullah SAW, kiranya dapat mempertebal keyakinan kita untuk berdzikir kepada Allah dan meyakini fadlilahnya

Daftar Pustaka
Sirajuddin Abbas, 40 Masalah Agama Jilid I, Pustaka Tarbiyah Jakarta, Cetakan XXV, hal.30 - 35
Muhyiddin Abi Zakariyah Yahya bin Syarif an-Nawawi, Riyadhus Shalihin Min Kalami Sayid al Musralin ,Syarkat Nur Asiya, tanpa keterangan, hal. 540

Wednesday, August 22, 2012

Motivasi Ibadah


MOTIVASI IBADAH

Nabi Muhammad SAW pernah membuat sebuah ramalan, prediksi adanya kecenderungan keperbedaan motivasi seseorang dalam menjalankan ibadah, seperti yang diungkapkan oleh al-Ghozali dalam kitabnya, Ihya’ ‘Ulumuddin, Nabi pernah membuat gambaran, kana fi akhiri zama khoroja n-nasu li l-hajju arba’ata asnafin, “besok pada akhir zaman orang-orang yang pergi menunaikan haji akan dibagi menjadi empat kelompok”. Pertama,  kata Nabi, salatinuhum li n-nuzhah, yaitu” Kelompok penguasa atau elit masyarakat yang pergi menunaikan haji karena dorongan untuk melakukan pelesir atau wisata”, wisata haji. Bagi kelompok ini mungkin haji bukan sebagai tujuan, tetapi sarana untuk bersenang-senang atau memuaskan kesenangan rekreatifnya. Selama melaksanakan haji yang dipikirkan adalah hal-hal yang tidak terkait langsung dengan ibdahnya, melainkan lebih pada hal-hal yang sifatnya menunjang kegiatan rekreatif, seperti fasilitas penginapan, transportasi, kosumsi, dan seberapa bebas ia bisa shopping ditempat-tempat yang kunjungi. Menurut Nabi kecenderungan motivasi ini lebih banyak terjadi pada kelompok penguasa atau para raja, presiden, perdana menteri, dan seterusnya (salatin).Kedua, Menurut Nabi, wa aghniya’uhum li t-tijaroh, “motivasi orang-orang kaya berangkat haji lebih disebabkan karena tujuan bisnis”. Berhaji sambil bisnis. Kedua,  wa ‘ulama’uhum li s-sum’ah,”kelompok Ulama’ yang berangkat haji karena mencari popularitas”, biar kondang dan punya nilai tambah dimata masyarakat. Keempat, wa fuqoro’uhum li l-mas’alah, “ kelompok orang-orang fakir yang berangkat haji karena ingin mencari bantuan, sumbangan, atau untuk meringankan beban hidupnya”.
Secara umum motivasi ibadah di dalam agama dikelompokkan ke dalam 2 (dua) hal, yaitu ibadah karena keikhlasan (li l-lah) dan karena Riya(hadirnya unsur lain dalam pelaksanaan ibadah). Padahal yang diharapkan dalam agama, semua bentuk ibadah, apak itu ibadah qalbiyah “aktivitas hati”, maupun aktivitas yang berkaitan dengan masalah  (maliyah) berdasarkan dorongan suci karena Allah semata.
Menurut tingkatannya motivasi ibadah dilihat dari keikhlasannya dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu : Pertama, motivasi karena memandang ibdah sebagai suatu kewajiban yang harus ditunaikan. Bagi orang yang memandang ibadah sebagai kewajiban, sikap yang muncul adalah nrimo ing pandhum, pantang menolak, dan tidak ada keinginan atau angan-angan untuk mengingkarinya. Kedua, Adakalanya orang melakukan ibadah karena didorong oleh keinginan untuk memperoleh pahala atau imbalan dari Allah SWT. Ibadah jenis ini disebut ‘ibadah li l-matsubah,  “ibadah karena upah/pahala”. Ketiga, motivasi yang lebih tinggi mutuhnya, yaitu ibadah karena semata-mata untuk medekatkan diri kepada Allah, memeperoleh ridho Allah, atau ingin agar hubungannya dengan Allah bertambah dekat.
Dalam hadits Nabi lain, Nabi SAW. Pernah mengemukakan bahwa motivasi orang-orang melakukan ibadah dapat dikategorikan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu : Kategori Pertama, orang-orang yang beribadah karena terpaksa. Kategori Kedua, kelompok orang-orang yang melaksanakan ibadah karena taat. Orang ini melakukan ibadah bukan karena paksaan dari luar, melainkan secara intrinsik sudah mewajibkan diri harus melakukan semua ibadah itu. Meskipun terkadang merasa berat, tetapi karena terpanggil oleh ketaatannya kepada tuhan ibadah itu tetap dikerjakan. Kategori Ketiga, orang-orang yang beribadah karena merasakan kenikmatan ibadah. Dia melakukan ibadah bukan sekedar ketaatan, tetapi sudah ada rasa kangen, rasa rindu, rasa ketagihan dan keranjingan untuk menjalankan ibadah.
                                    Di kutip dari buku  : DINAMIKA KEHIDUPAN RELIGIUS
                                    Karangan               : Drs. K.H. Muhammad Tholchah Hasan

Wednesday, August 15, 2012

Hukum Sholat di KuburanMenurut Pandangan 4 (Empat) Madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali

HUKUM SHOLAT DIKUBURAN MENURUT 4 (EMPAT) MADZHAB
(HANAFI, MALIKI, SYAFI’I, DAN HAMBALI)


Menurut Madzhab Hanafi
Menurut madzhab Hanafi, sholat dikuburan hukumnya makruh tanzih. Makruh tanzih tersebut akan hilang, dan status hukumnya menjadi boleh apabila mengerjakan sholat di tempat sholat yang disiapkan untuk sholat dan didalamnya tidak terdapat makam seseorang, tidak ada najis dan kiblatnya tidak menghadap ke makam tersebut. Demikian pernyataan Al-Imam Ibnu ‘Abidin dalam kitab Hasyiyah Radd Al-Muhtar (1/254)


Menurut Madzhab Maliki
Menurut Madzhab Maliki, sholat dikuburan hukumnya boleh (tidak makruh), meskipun persis di atas kuburan dan tanpa alas, baik kuburan tersebut masih difungsikan atau pun sudah tidak dipakai, baik pernah digali atau tidak, dan meskipun kuburan orang musyrik. Tentu saja kebolehan tersebut apabila aman dari terkena najis. Dalam konteks ini, Imam ad-Dardir berkata dalam Assyarhus Shoghir (1/267) :

“ Dan boleh mengerjakan sholat diarah kuburan meskipun di atasnya, baik kubaran yang masih berfungsi maupun sudah lenyap, meskipun kuburan orang kafir…. Apabila aman dari najis.” (Assyarhus Shoghir 1/267)


Menurut Madzhab Syafi’i
Menurut Madzhab Syafi’I, sholat dikuburan yang tidak pernah digali hukumnya sah tanpa ada perselisihan dikalangan ulama’ Syafi’iyah dan berstatus makruh tanzih. Sedangkan apabila kuburan tersebut sering digali maka hukumnya tidak sah, apabila tidak memakai alas(semisal sajadah), karena tanah yang diinjakknya telah bercampur dengan orang sudah meninggal. Demikian keterangan dari Mukhtasharul Muzani (hal, 19), kitab al-Muhadzdzab dan Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syahrul Muhazdzab (3/164), Imam Nawawi  berkata :
“ Adapun hukum permasalahan tersebut, apabila kuburan itu nyata pernah digali, maka sholat di kuburan tersebut tidak sah tanpa ada perselisihan, apabila dibawahnya dihamparkan alas. Apabila kuburan tersebut nyata tidak pernah digali, maka sholat dikuburan tersebut sah tanpa ada perselisihan dan dihukumi makruh tanzih.” (Al-Imam an-Nawawi, al-Majmu’ 3/164)


Madzhab Hambali
Menurut madzhab Hambali, sholat dikuburan yang hanya berisi satu atau dua makam(mayat), hukumnya boleh dan sah sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (1/718) dan Ibnu Muflih dalam al-Mubdi’ (1/394). Sedangkan sholat dikuburan yang berisi 3(tiga) makan atau lebih, ada dua riwayat dari Imam Ahmad bin Hambal. Dalam satu riwayat, sholat ditempat tersebut hukumnya tidak sah sama sekali. Dalam riwayat yang lain, hukumnya sah selama tempat tersebut tidak najis. Hal ini bisa dilihat dalam kitab al-Mughni (2/471) karya Ibnu Qudamah al-Hambali.

Disisi lain, kemakruhan sholat dikuburan, diriwayatkan pula dari kalangan salaf seperti sahabat Ali bin Abi Tholib, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atha’, dan an-Nakha’i. Sementara pandangan yang tidak memakruhkan diriwayatkan dari Abu Hurairah, Watsilah bin al-Asqa’ dan Hasan al-Bashri, sebagaiman dipaparkan oleh Imam Ibnul Mundzir dalam kitabnya, al-Ausath (2/183).

Oleh : Ustadz M. Idrus Romli
Dikutip dari Kajian Aswaja di Majalah AULA Edisi Agustus 2012

Wednesday, July 4, 2012

Tesis adalah merupakan tugas akhir dari perkuliahan S2. dibawah ini adalah beberapa judul tesis, yaitu : 1. Pengaruh Tingkat Pendidikan, Pelatihan, dan Komunikasi Terhadap Kinerja Guru Di MI. Ihyaul Islam Bolo Ujungpangkah Gresik” 
2.  Pengaruh Kedisiplinan, motivasi, dan pengawasan kepala sekolah Kepala Sekolah Terhadap Kinerja Guru Di MI Ihyaul Ulum Cangaan Ujung Pangkah Gresik.
3. Pengaruh Motivasi Kepala Sekolah, Profesionalisme Guru, Dan Dukungan Orang Tua Terhadap Prestasi Siswa Di MI Bahrul Ulum Sekapuk Ujung Pangkah Gresik