Sunday, October 30, 2011

Khitan Menurut Islam

KHITAN MENURUT ISLAM

1.       PENDAHULUAN
Khitan sebetulnya sudah dikenl sejak 100 tahun sebelum masehi. Dan anak yang dikhitan itu sebetulnya tidak dibatasi usia .Maksudnya; saat usia berapa bagi seorang anak harus di khitan. Yang jelas, Islam memberi tuntunan agar setiap muslim membersihkan dirinya antara lain dengan berkhitan
Dalam ajaran Islam, khitan sudah merupakan suatu ajaran yang dibawa Nabi Muhammad saw sebagai kelanjutan dari millah atau ajaran Nabi ibrahim as. Saat itu, Nabi Ibrahim dikhitan  usianya 80 tahun dengan mengunakan suatu alat yang disebut qudum atau alat untuk berkhitan sebagaiman disebutkan dalam hadits Rasulullah saw;
اِخْتَتَنَ اِبْرَاهِيْمُ خَلِيْلُ الرَّحْمَنِ بَعْدَ مَااَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَانُوْنَ سَنَةً وَ اخْتَتَنَ بِالْقُدُوْمِ
    “ Nabi Ibrahim,kekasih Tuhan Yang Maha Pengasih telah berkhitan dengan kampak pada saat beliau berumur delapan puluh tahun” ( H.R Bukhari - Muslim )
Menurut sejarah, Nabi Muhammad saw adalah salah seorang Rasul keturunan Nabi Ibrahim as. Melalui putranya, Nabi Ismail as. Atas dasar hubungan ini, kita mengenal bagaimana ajaran khitan dalam Islam merupakan kelanjutan dari ajaran Nabi Ibrahim as [1].
Nabi Muhammad saw diperintahkan juga untuk mengikuti ajaran agama Nabi Ibrahim, termasuk juga dalam masalah khitan ini. Dalam al Qur'an disebutkan:
ثُمَّ اَوْحَيْنَا اِلَيْكَ اَنِ اتَّبَعَ مِلَّةَ اِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا “ Kemudian Kami wahyukan kepadamu:”Ikutilah agama Ibrahim yang lurus” ( Q.S.An Nahl : 123)
Agama Islam  bukanlah agama yang hanya melulu diturunkan kepada Nabi Muhammad saw saja. Tetapi agama Islam adalah agama yang dahulu juga diturunkan kepada para Nabi dan Rasul sebelumnya. Sebagaimana Nabi Adam, Nabi Nuh, Nabi Hud, Nabi Shaleh, Nabi Ibrahim, Nabi Musa dan Nabi Isa, semua nabi tersebut diperintah Allah untuk menegakkan agama tauhid,   menjalankan hukum – hukum Allah yang berlaku pada zamanya, menjalankan pokok –pokok syariat dan juga melaksanakan hukum – hukum yang tidak berubah sampai akhir zaman, seperti iman kepada Allah,iman kepada Malaikat,iman kepada para Rasul, iman kepada hari akhir, iman kepada qadla dan qadar,soal akhlaq dan sifat  -sifat utama lainya.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Allah dalam al –Qur'an:
" Dia Telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang Telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang Telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang Telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama[1340] dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya)" ( Q.S.asy Syuuraa: 13 ) [2].
Begitulah Allah menerangkan bahwa pokok – pokok syari'at asli dari-Nya tidak berubah. Sebagaimana syri'at khitan yang telah diperintahkan kepada Nabi Ibrahim dan kepada Nabi Isa as.
Adapun perincian hukum diaturnya sesuai dengan kecerdasan ummat yang menerimanya. Termasuk pula bagi umat Nabi Muhammad saw. Umat Nabi Muhammad saw diperintahkan pula mengikuti syri'at Nabi Ibrahim a.s, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah
" Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri, dan sungguh kami Telah memilihnya di dunia dan Sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang saleh " ( Q.S.al Baqarah : 130 )
      Dalam surat Ali Imran juga disebutkan;
" Katakanlah: "Benarlah (apa yang difirmankan) Allah". Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang musyrik " ( Q.S.Ali Imran :95 ).
Dengan memperhatikan ayat – ayat tersebut, jelaslah bahwa umat Islam diharuskan mengikuti Agama Nabi Ibrahim. Nabi Muhammad mentaati perintah Allah tersebut, dan beliaupun memerintahkan kepada umatnya untuk melaksanakanya. Dengan sendirinya, karena Nabi Ibrahim melaksanakan hukum khitan, maka umat Islam pun melaksanakan khitan, dan khitan ini menjadi sunnah Nabi Muhammad saw.
2.       BUDAYA KHITAN
Para antropolog menemukan, budaya khitan telah populer di masyarakat sejak pra Islam yang dibuktikan dengan ditemukannya mumi perempuan di Mesir Kuno abad ke – 16 SM yang memiliki tanda clitoridectomy (  pemotongan yang merusak alat kelamin ).  Pada abad ke – 2  SM, khitan perempuan dijadikan ritual dalam prosesi perkawinan,
Dalam penelitian lain ditemukan khitan telah dilakukan bangsa pengembara Semit, Hamit dan Hamitoid di Asia Barat Daya dan Afrika Timur dan Afrika Selatan. Di Indoensia sendiri, tepatnya di Musium Batavia terdapat benda kuno yang memperlihatkan zakar telah dikhitan.
Berbeda dengan antropolog Barat yang lebih menganggap bahwa sunat semata-mata bertujuan medis untuk menjaga kesehatan. Anggapan ini ditentang oleh beberapa orang yang berhasil menemukan beberapa relief dan patung – patung peninggalan tentang upacara penyunatan ribuan tahun silam.
Pada masa itu penyutanan lebih pada tujuan upacara pengorbanan untuk para dewa dan symbol perlawanan  rasa takut pada roh jahat. Di Yucatan dan Nicaragua, darah orang yang disunat dioleskan pada patung berhala oleh pemuka agama. Sedangkan di Afrika, upacara sunat dilakukan secara massal dengan harapan agar memperoleh berkah yang lebih besar.
Sejarah khitan dalam kitab Injil menganjurkan anak lelaki dikhitan dalam usia 8 hari. Itulah sebabnya Nabi Isa As pun dalam usia 8 hari dikhitan. Sebgaimana para Nabi lainya semuanya dikhitan. Musa as sudah memberi hukum bersunat itu. Begitu juga dengan Nabi Muhammad saw pun dikhitan, karena keturunan Nabi Ibrahim as. Menurut riwayat yang shahih ulama ahli hadits, Rasulullah saw dikhitan sesudah berusia 7 hari oleh Abdul Muthalib, yang kemudian diberi nama Muhammad [3]
3.       KHITAN MENURUT AGAMA KRISTEN
Dalam agama Kristen,sunat ( khitan ) pada hakikatnya merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Bahkan menduduki hukum wajib. Nabi Isa  al Masih ( Yesus Kristus )  selalu menganjurkan kepada para pengikutnya untuk melaksanakannya, disamping dia sendiri pun melaksanakan khitan.
Dalam Injil Barnabas ( St. Barnabas adalah seorang tokoh diantara murid- murid Yesus, ia adalah paman Markus, si penginjil ) sangat banyak dicantumkan hal – hal yang berhubungan dengan kewajiban khitan tersebut.
Pasal  kelima, ayat 1 dan 2 ditulis sebgai berikut;
Sunatnya Yesus:
1               Dan ketika telah genap delapan hari menurut syariat Tuhan sebagaimana yang tertulis  dalam kitab Musa, diambillah si bayi oleh kedua orang tua itu dan dibawanya ke Bait Allah untuk disunatnya.
2               Kemudian disunatlah bayi itu dan diberinya nama Yesus oleh keduanya sebagai yang dikatakan oleh Malaikat sebelum ia dikandung dalam rahim
Perumpamaan orang – orang yang tidak sunat.
          Begitu tinggi fungsi sunat dalam syari'at Agama Kristen, sampai mereka yang tidak sunat disebut orang celaka, dan nilainya lebih rendah daripada nilai anjing, disamping orang yang tidak sunat diharamkan masuk surga Firdaus.
Pasal keduapuluh dua ditulis
1               Maka bertanyalah murid – murid kepada Yesus pada hari itu, kata mereka; " Ya guru, mengapa engkau menjawab perempuan itu dengan jawaban yang mengatakan, bahwa mereka itu adalah anjing'.
2               Yesus menjawab:" Sungguh kukatakan kepdamu bahwa anjing lebih mulia dari seorang yang tidak bersunat".
3               Maka bersedihlah murid – murid itu, kata mereka:" Sesungguhnya ucapan itu adalah berat dan siapakah yang kuat mnerimanya /
4               Yesus menjawab:" Apabila kamu memperhatikan wahai orang – orang yang bodoh,apa yang diperbuat oleh seekor anjing yang tiada berakal itu dalam berkhidmat kepada majikannya, akan kamu ketahui bahwa ucapan ini adalah benar adanya.
               Pada suatu saat, bertanyalah murid – murid kepada Yesus:" Katakanlah kepada kami wahai guru, karena apa manusia itu diwajibkan sunat ?
Maka Yesus menjawab: " Cukuplah bagimu bahwa Allah telah memerintahkan Ibrahim dengannya. Firmannya : "  Ya Ibrahim keratlah kulupmu  dan kulup setiap anggota keluargamu, karena ini adalah suatu perjanjian diantara-Ku dengan engkau untuk selamanya".
Dengan melihat ayat – ayat Injil Barnabas tersebut, jelaslah bahwa khitan ( sunat)  adalah perintah Allah yang telah diwajibkan kepada Nabi Isa a.s ( Yesus  Kritus ), tinggal kita, apakah kita mentaati perintah Nabi Isa a.s  tersebut atau membatahnya. Taat berarti surga, membantah berarti sebaliknya [4].
4.   KHITAN DALAM PANDANGAN ISLAM
Dalam al-Qur'an tidak dijelaskan menenai kewajiban khitan, namun ada beberapa hadits yang menerangkan hal itu.
1.      Dari Utsman bin Kalib dari kakeknya, ia datang menghadap Nabi seraya menegaskan,' Kini aku telah masuk Islam" Nabi saw bersbda,
اَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ 
“Buanglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah “ (H.R.Abu Dawud)
2.      Dari Harb bin Ismail  berkata,Rasulullah saw bersabda,
مَنْ اَسْلَمَ فَلْيَخْتَتِنْ وَاِنْ كَانَ كَبِيْرًا
Barangsiapa yang masuk Islam hendaklah ia berkhitan walaupun sudah berusia tua”
3.      Abu Hurairah r.a berkata, Rasulullah saw bersada,
اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ: اَلْخِتَانُ  وَاْلاِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمُ اْلاَظْفَارِ وَنَتْفُ اْلاِبْطِ
“ Fithrah ada lima, yaitu khitan, mencukur bulu yang  tumbuh di sekitar kemaluan, memotong kumis, memotong kuku,dan mencabut bulu ketiak
4.      Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah saw bersabda,
اَلْخِتَانُ سُنَّةٌ فِى الرِّجَالِ مُكَرَّمَةٌ فِى النِّسَاءِ
“ Berkhitan itu sunat bagi laki – laki dan mulia dilakukan perempuan” ( H.R.Ahmad )
5.   DEFINISI KHITAN
          Ada beberapa arti dari kata khitan.Khitan ini menurut bahasa berasal dari bahasa Arab, dari kata kerja (خَتَنَ  ) yang artinya memotong sesuatu. Adapun menurut bahasa Latinya : Khitan – Circumsio [5]. Ibnu Faris berpendapat bahwa khitan  berasal dari kata  " khatana" yang artinya " memotong " . Arti lainya adalah khatan, yaitu jalinan persaudaraan, bagi perempuan ada yang mengistilahkan khifadh. Kata khitan berasal dari bahasa Arab al- khitanu  yang berarti memotong kulup ( kulit )  yang menutupi ujung penis [6].
Ada pula yang berpendapat, bahwa istilah khitan berlaku   baik bagi laki – laki maupun perempuan. Makna asli kata khitan dalam bahasa Arab adalah bagian kemaluan laki – laki atau perempuan yang dipotong. 
 Khitan menurut istilah Syar’iyah, yaitu memotong, membuang kulup kemaluan anak laki- laki, sehingga kepala kemaluan terbuka semua.
Menurut syara', definisi yang diberikan oleh para ulama juga berbeda pengertian khitan menurut bahasa seperti terurai diatas. Ibnu Hajar mengatakan, bahwa al – Khitan adalah isim masdar dari kata khatana yang berarti memotong, sama dengan khitan yang berarti memotong sebagian benda khusus dari anggota badan yang khusus pula.
Selain itu, sebagaimana dikemukakan oleh DR.Abdullah Nashih Ulwan dalam bukunya Tarbiyah Aulad Fi Al Islam,khitan bisa juga berarti bagian yang dipotong atau tempat timbulnya konsekuensi  syara;, sebagaimana diungkapkan dalam  hadits yang diriwayatkan dari Aisyah r.a;
 اِذَا اْلْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
 "Apabila bertemu dua bagian yang dikhitan, maka diwajibkan mandi' ( H.R.Ahmad,Tirmidzi dan Nasai ) [7]
Dari  riwayat Yunus menurut Imam Muslim dikatakan bahwa al-ikhtitan atau  al- khitan berarti " Nama pekerjaan orang yang mengkhitan'.
Menurut pandangan medis, khitan ( sirkumsisi, sunat )  adalah  tindankan pembuangan dari sebagian atau seluruh kulup ( prepusium ) penis dengan tujuan tertentu.
Melihat dari arti katanya saja sebenarnya sudah tidak perlu lagi beradu argumen tentang harus tidaknya atau perlu tidaknya seseorang bayi perempuan dikhitan. Sebagian ahli yang berpendapat, bahwa makna asli bahasa Arab dari khitan adalah memotong sebagian kulit kemaluan pria atau wanita, bagian yang dipotong dinamakan quluf, yaitu bagian ujung dari kulit kemaluan.
6.    SEJARAH KHITAN
      Khitan menurut sejarah adalah sunnah para Nabi dan merupakan tatacara  yang telah dilaksanakan oleh berbagai bangsa, sejak zaman purbakala. Semua dilaksanakan sesuai dengan kebisaaan masing – masing. Dan sejarah para Nabi yang masyhur, khitan itu mendapat tempat yang khusus dari urutan upacara keagamaan sejak Nabi Adam, Nabi Nuh,Nabi Ibrahim, sampai dengan Nabi Isa dan terakhir Nabi Muhammad saw.
      Dalam kisah sekitar kisah khitan ini, ada pendapat yang berbeda tentang asal – usul, siapa manusia pertama yang melaksanakan khitan. Menurut satu pendapat: Manusia pertama yang melaksanakan khitan adalah Nabi Adam, dan menurut pendapat lainya: Manusia yang melaksanakan khitan adalah nabi Ibrahim. Pendapat pertama didasarkan atas kisah yang terdapat dalam Kitab Injil Barnabas; disana dikisahkan: bahwa setelah Nabi Adam durhaka kepada Tuhan, ia bernadzar bahwa apabila Tuhan memperkenankan taubatnya, ia akan memotong bagian tubuhnya. Taubat Nabi Adam tersebut diterima oleh Tuhan, dan setelah itu Nabi Adam berkehendak menepati nadzarnya. Nabi Adam tidak mengetahui, bagian tubuh yang mana  yang akan dipotong. Kemudian turunlah Malaikat Jibril,dan Malaikat Jibril menunjukkan bagian tubuh yang perlu dipotong. Kemudian Nabi Adam memotong kulit kulupnya. Itulah khitan pertama yang dilaksanakan oleh manusia.
              Pendapat yang lainya: Orang yang mula – mula melaksanakan khitan adalah Nabi Ibrahim. Dan tidak ada seorangpun melaksanakan sebelumnya. Beliau menerima wahyu dari Allah swt agar umatnya melaksanakan khitan. Dan mulai  dari Nabi Ibrahim sendiri. Pada waktu itu umur Nabi Ibrahim sudah mencapai 80 tahun. Adapun alat yang   digunakan    adalah    semacam      kampak     ( suatu alat yang terbaik pada waktu itu ).
        Hal itu diuraikan oleh Rasulullah saw dalam sabdanya:
اِخْتَتَنَ اِبْرَاهِيْمُ خَلِيْلُ الرَّحْمَنِ بَعْدَ مَااَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَانُوْنَ سَنَةً وَ اخْتَتَنَ بِالْقُدُوْمِ
    “ Nabi Ibrahim,kekasih Tuhan Yang Maha Pengasih telah berkhitan dengan kampak pada saat beliau berumur delapan puluh tahun”     ( H.R Bukhari dan lainya) [8]
7.   HUKUM KHITAN
         Mengenai hukum khitan, ada beberapa pendapat dari para ulama fiqih.Apakah khitan itu khusus untuk laki – laki, atau juga untuk kaum wanita. Dalam hal ini mazhab Syafi’i mengatakan: Khitan itu wajib bagi laki – laki dan wanita. Muslimin dan muslimat. Adapun mazhab lain seperti Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi berpendapat tidak wajib. Untuk lebih jelasnya maka hukum khitan itu ada 3 pendapat:
1.       Sebagian berpendapat: khitan itu wajib hanya untuk laki – laki saja, kaum wanita tidak wajib.
Sebagian berpendapat ; khitan itu wajib baik untuk laki – laki maupun kaum wanita
2.       Sebagian berpendapat : khitan tidak wajib.Hukum khitan hanyalah sunat, baik untuk laki – laki maupun wanita.
                  Alasan mereka masing- masing:
1. Khitan itu wajib hanya untuk laki – laki saja, kaum wanita tidak wajib   berpedoman pada hadits:
مَنْ اَسْلَمَ فَلْيَخْتَتِنْ وَاِنْ كَانَ كَبِيْرًا
Barangsiapa yang masuk Islam hendaklah ia berkhitan walaupun sudah berusia tua”
اَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ 
 “Buanglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah “ (H.R.Ahmad)
اِخْتَتَنَ اِبْرَاهِيْمُ خَلِيْلُ الرَّحْمَنِ بَعْدَ مَااَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَانُوْنَ سَنَةً وَ اخْتَتَنَ بِالْقُدُوْمِ
“ Nabi Ibrahim,kekasih Tuhan Yang Maha Pengasih telah berkhitan dengan kampak pada saat beliau berumur delapan puluh tahun” ( H.R Bukhari dan lainya)
Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa pria muslim yang tidak dikhitan tidak sah menjadi imam dan tidak diterima syhadatnya. Alasan mereka adalah hadits yang diriwayatkan  Abu Dawud dan Ahmad.
Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa sembelihan yang dilakukan oleh pria yang tidak berkhitan tidak boleh dimakan dan tidak sah shalatnya, Islam mengajarkan betapa pentingnya kesehatan dan kebersihan dengan bersandar kepada uswah atau contoh Rasulullah saw sebagaimana tersirat dalam sabdanya," Kebersihan itu adalah sebagian daripada iman" ( H.R.Muslim )
Selain itu juga firman Allah:  
" Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri " ( Q.S.al Baqarah : 222 )
Khitan mengandung makna  kesucian dan kebersihan dari kotoran-kotoran serta penyebab penyakit  yang mungkin melekat  pada penis atau zakar  yang masih ada kulupnya sehingga dengan berkhitan, maka kulup yang menutupi jalan air kencing itu dikhitan dan kotorannya terbuang.
Adapun dasar wanita tidak wajib khitan adalah sabda Rasulullah saw:
اَلْخِتَانُ سُنَّةٌ فِى الرِّجَالِ مُكَرَّمَةٌ فِى النِّسَاءِ
“ Berkhitan itu sunat bagi laki – laki dan mulia dilakukan perempuan” ( H.R.Ahmad )
2.  Khitan wajib baik untuk laki –laki maupun untuk wanita dalilnya adalah hadits nomor 1,2 dan 3 diatas.
3.  Khitan tidak wajib, hanya sunnat, baik untuk laki- laki maupun perempuan, dengan alasan”
   a.  Berkhitan itu hanyalah satu perbuatan untuk menjaga kebersihan dari tiap-tiap yang ada hubungannya dengan kebersihan, diperintahkan oleh agama. Oleh hadits nomor 1 tidak mencantumkan hukum wajib bagi khitan, maka diambil kebijaksanaan tengah – tengah , yaitu sunnah.
   b. Hadits – hadits yang mewajibakn khitan tidak kuat menurut Ushul Fiqih “ perintah wajib di hadits – hadits yang lemah, dipalingkan daripada sunnah. Karena tidak boleh mewajibkan sesuatu dengan dalil yang tidak terang betul.
    Bagi mereka yang menyatakan sunnat berpedoman pada hadits – hadits  Rasulullah saw.Diantaranya adalah :
 مِنَ الْفِطْرَةِ اَلْمَضْمَضَةُ وَاْلاِسْتِنْشَاقُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَالسِّوَاكُ وَتَقْلِيْمُ اْلاَظْفَارِ وَنَتْفُ اْلاِبْطِ وَاْلاِسْتِحْدَادُ وَاْلاِخْتِتَانُ
  “ Termasuk diantara fithrah adalah berkhumur, menghisap air ke hidung ( sekedarnya saja ), memotong kumis, membersihkan gigi, memotong kuku,mencabut bulu ketiak, mencukur bulu yang  tumbuh di sekitar kemaluan dan berkhitan”  ( H.R.Ahmad dari Ammar bin Yasir )
        Dalam riwayat lain, khitan disebut oleh Rasulullah saw menempati urutan pertama sebagai fithrah manusia, yaitu dalam sabda Rasulullah saw:
اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ: اَلْخِتَانُ  وَاْلاِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمُ اْلاَظْفَارِ وَنَتْفُ اْلاِبْطِ
“ Fithrah ada lima, yaitu khitan, mencukur bulu yang  tumbuh di sekitar kemaluan, memotong kumis, memotong kuku,dan mencabut bulu ketiak
           Para ulama yang mewajibkan khitan mendasarkan pada beberapa riwayat. Abu Dawud meriwayatkan dari Utsaim bin Kalib dari kakeknya, bahwa ia datang menghadap Nabi saw seraya menegaskan:” Kini aku telah masuk Islam”.Nabi saw bersabda: “Buanglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah “ (H.R.Ahmad)
               Riwayat Ibu Abbas Ra dan diungkapkan kembali oleh Waki’ menerangkan:
اَْلاَقْلَفُ لاَتُقْبَلُ لَهُ صَلاَةٌ وَلاَ تُؤْكَلُ ذَبِيْحَتُهُ
“ Orang yang tidak berkhitan tidak akan diterima shalatnya dan hasil sembelihannya tidak boleh dimakan”
           Semua alasan tersebut diperkuat dengan firman Allah tentang perintah yang ditujukan kepada kita supaya mengikuti agama Nabi Ibrahim:
ثُمَّ اَوْحَيْنَا اِلَيْكَ اَنِ اتَّبَعَ مِلَّةَ اِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا 
“ Kemudian Kami wahyukan kepadamu:”Ikutilah agama Ibrahim yang lurus” ( Q.S.An Nahl : 123)
             Kewajiban mengikuti agama itu dituntut totalitas , dalam segala hal termasuk khitan.
          Kedua pendapat itu tidak perlu dipertentangkan, apakah sunnah atau wajib. Jalan terbaik adalah mengikuti sunnah Nabi Muhammad saw, yang berarti melaksanakan khitan.
   Pendapat – pendapat diatas  adalah pendapat secara global mengenai hukum khitan bagi laki – laki dan perempuan. Untuk lebih jelasnya, maka dibawah ini kami ketengahkan secara terpisah mengenai hukum khitan bagi laki-laki, perempuan maupun orang banci,  dari fatwa para ulama ,baik  yang menyatakan wajib maupun yang menghukumi sunnah.
A.    KHITAN BAGI LAKI – LAKI
Mengenai hukum khitan ini, para ulama berbeda pendapat. Akan tetapi, mereka sepakat, bahwa khitan talah disyari'atkan, baik untuk laki – laki maupun untuk perempuan. DR. Saad Al – Marsyafi dalam bukunya Ahaaditsu Al Khitan Hujjiyatuha wa Fiqhuha, sebagaimana yang dikutip oleh  A.Ma'ruf Asrai, Suheri Ismail dan Khairul Faizin  ( 1998 : 16 – 34 ) mengemukakan:
Para pengikut mazhab Hanafi berpendapat, bahw khitan hukumnya sunah untuk laki – laki. Mereka menganggap khitan sebagai salah satu bentuk agar syiar Islam seperti halnya adzan. Para pengikut Imam Malik juga memandang, bahwa khitan untuk orang laki – laki adalah sunnah. Menurut Imam Malik di dalam kitab Al Muntaqa Syarah Al Muwaththa', Ibnu Abdil Barr di dalam kitab Al- Kafi, dan Syaikh Alaisi di dalam kitab Manhul Jalil, pendapat tersebut merupakan pendapat yang terkuat dalam maazhab Maliki. Dan di dalam kitab At- Talqin juga disebutkan, bahwa hukum khitan adalah sunnah, bukan wajib.
Sedangkan sebagian besar ulama ahli fiqih pengikut Imam Syafi'i berpendapat, bahwa khitan wajib untuk laki – laki. Imam Nawawi berkata ," Ini adalah pendapat yang shahih dan masyhur yang ditetapkan oleh Imam Syafi'i dan telah disepakati oleh sebagian ulama". Memang ada pula yang berpendapat, bahwa khitan itu sunnah untuk laki – laki, tetapi Imam Nawawi menolak pendapat tersebut.
Dalam kitab Al –Majmu' diungkapkn, mayoritas ulama salaf berpendapat, bahwa hukum khitan itu wajib. Menurut Al- Khitabi, Ibnul Qayim berkata, " Asy – Sya'bi, Rabi'ah, , Al Auzai dan Yahya bin Said Al Anshari berpendpat, bahwa hukum khitan adalah wajib'. Sealin itu, dalam kitab Fathul Bari disebutkan, bahwa yang berpendapat khitan itu wajib dari kalangan ulama salaf – adalah Imam Al- Atha'. Ia berkata, " Apabila orang dewasa masuk Islam, belum dianggap sempurna Islamnya sebelum dikhitan". Dan terakhir, para ulama mazhab Hambali juga berpendapat, bahwa khitan wajib bagi laki – laki.
Dari uraian diatas, tampak bahwa pendapat para fuqaha tersebut secara umum dapat  dipilih menjadi dua. Pertama, pendapat yang menyatakan bahwa hukum khitan itu wajib bagi laki – laki. Pendapat ini merupakan pendapat mazhab Hambali, pendapat yang shahih dan masyhur dari pengikut Imam Sya'bi, Rabi'ah, , Al Auzai dan Yahya bin Said Al Anshari , dan Imam Al- Atha'.
Ada beberapa hal yang mereka jadikan alasan atau dalil kenapa khitan itu wajib, antara lain sebagai berikut:
a.       Khitan disyariatkan bagi orang yang sudah baligh atau mendekati masa akil baligh, dan orang yang dikhitan diperbolehkan membuka serta melihatnya. Semnetara itu menurut aurat hukumnya wajib dan melihatnya adalah haram. Oleh karena itu, seandainya khitan itu tidak wajib, niscaya kita tidak diperbolehkan membuka dan melihat aurat orang yang dikhitan, karena hal itu akan merusak harga diri dan kehormatanya.
Orang yang pertama kali mengemukakan alasan ini adalah Abul Abbas bin Suraij, lalu Imam Al- Khithabi, dn yang lainya. Imam Nawawi mengemukakan pendapat ini dalam kitab Al- Wadai'i karya Ibnu Suraij, lalu ia berkata, " Saya tidak tahu, bahwa beliau juga berpendapat demikian"
b.       Imam Nawawi me ngungkapkan, bahwa Abu Ishaq Asy- Syairozi bersandar pada kitab Fil – Khilaf dan Imam Al- Ghazali pada kitab Al- Wasith dengan cara melakukan qiyas. Mereka berkata," Khitan adalah memotong sebagian anggota badan. Seandainya khitan tidak wajib, maka kita tidak boleh melakukannya, sebagaimana kita tidak diperbolehkan memotong jari – jari kita. Tetapi memotong  jari – jari bisa menjadi wajib karena qishash " . Di dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar juga melakukan qiyas. Ia mengatakan, bahwa khitan adlah memotong anggota badan dengan niat ibadah, sehingga hal itu hukumnya wajib seperti halnya memotong tangan pencuri.
c.       Menurut  Imam Mawardi, pemotongan anggota badan akan menimbulkan akibat pada diri seseorang berupa penyakit. Oleh karena itu, tidak disyriatkan memotong anggota badan selain dalam tiga perkara; untuk kemaslahatan, karena hukum, atu karena suatu kewajiban yang harus dipenuhi. Dan khitan termasuk dlam kategori yang ketiga. Al- Khitabi juga mengatakan, bahwa khitan itu wajib karena termasuk salah satu syiar agama. Dengan khitan itulah kita bisa membedakan orang muslim dengan non muslim. Jika dalam suatu peperangan kita menemukan jenazah seseorang yang telah dikhitan – diantara beberapa jenazah yang belum dikhitan – maka kita akan bisa memastikan bahwa orang itu beragam Islam, sehingga kita akan mengurus jenazahnya dengan aturan Islam. Demikian pula halnya dengan Ibnul Qayyim. Ia menyatakan, bahwa khitan adalah syiar yang nyata sebagai pembeda antara seorang muslim dengan non muslim. Kewajiban khitan tersebut lebih utama daripada kewajiban melakukan shalat witir, kewajiban membayar zakat kuda, kewajiban mengulang wudhu ( bagi orang yang tertawa terbahak- bahak keyika shalat ), kewajiban berwudhu setelah berbekam, kewjiban bertayamum sampai kedua siku, dan sebagainya. Bahkan hampir – hampir kaum muslimin menganggap orang yang belum dikhitan tidak termasuk golongan mereka. Para ulama ahli fiqih mewajibkan orang islam yang dewasa agar berkhitan, meskipun kadang – kadang mengandung resiko.
d.      Imam Baihaqi mengatakan, bahwa dasar paling baik yang menunjukkan kewajiban khitan adalah hdits yang bersumber dari Abu Hurairah ra:
اِخْتَتَنَ اِبْرَاهِيْمُ خَلِيْلُ الرَّحْمَنِ بَعْدَ مَااَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَانُوْنَ سَنَةً وَ اخْتَتَنَ بِالْقُدُوْمِ
“ Nabi Ibrahim,kekasih Tuhan Yang Maha Pengasih telah berkhitan dengan kampak pada saat beliau berumur delapan puluh tahun” ( H.R Bukhari dan lainya)
Dan firman Allah Swt:
ثُمَّ اَوْحَيْنَا اِلَيْكَ اَنِ اتَّبَعَ مِلَّةَ اِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا 
“ Kemudian Kami wahyukan kepadamu:”Ikutilah agama Ibrahim yang lurus” ( Q.S.An Nahl : 123
Menurut Imam Nawawi, ayat ke – 123 surat An- Nahl tersebut memerintahkan kepada kita untuk mengikuti syariat Nabi Ibrahim as. Hal itu menunjukkan, bahwa segala ajaran beliau wajib kita ikuti, kecuali jika ada dalil yang menyatakan hal tersebut sunah, seperti bersiwak dan lain – lain.
         Selanjutnya, adalah pendapat yang menyatakanbahwa khitan itu hukumnya sunnah. Pendapat ini merupakan pendapat Imam Hanafi, termasuk pendapat yang kuat dalam mazhab Imam Malik, dan pendapat sebaian pengikut Imam Syafi'i. Hal ini  diungkapkan oleh Ibnu Abi Musa dari shahabat – shahabat Imam Ahmad dan Hasan Al- Bashri.
Alasan mereka yang berpendapat bahwa hukum khitan itu sunnah adalah sebagai berikut:
a.       Adanya hadits yang menyatakan bahwa khitan itu sunnah, bukan wajib, yang diriwayatkan dari Hajjaj, dari Abil Malik bin Utsamah, dari ayahnya, bahwa Nabi saw bersabda:
اَلْخِتَانُ سُنَّةٌ فِى الرِّجَالِ مُكَرَّمَةٌ فِى النِّسَاءِ
“ Berkhitan itu sunat bagi laki – laki dan mulia dilakukan perempuan” ( H.R.Ahmad )
Akan tetapi, menurut Ibnu Hajar, Hajjaj  adlah seorang pemalsu ( mudallis ) dan haditsnya mengandung kejanggalan. Kadang – kadang ia meriwayatkan hadits itu seperti diatas, tetapi terkadang ada tambahan Syaddad bin Aus setelah ayahnya Abul Malih. Selanjutnya Ibnu Hajar mengatakan bahwa  berkenaan dengan hadits itu ada riwayat lain yang tidak melalui jalur Hajjaj, yaitu yang telah diriwayatkan oleh Thabrani di dalam buku Al- Kabir dan Baihaqi di dalam hadits Ibnu Abbas yang marfu'. Namun menurut Baihaqi, hadits yang dimaksud sanad-nya lemah, dan lebih condong mauquf.
b.       Adanya hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Nabi saw yang menjelaskan tentang masalah fithrah yang lima. Mereka berkata," Di dalam hadits tersebut Nabi mensejajarkan khitan dengan memotong kumis, mecabuti bulu ketiak, memotong bulu kemaluan, dan memotong kuku, sehingga tidak diragukan lai bahkan khitan bukan perkara wajib.
c.       Pengikut mazhab Hanafi berpendapat, bahwa khitan itu masuk salah satu bentuk syiar Islam. Dan tidak semua hal yang termasuk syiar Islam itu wajib. Selain ada  yang wajib, seperti shalat, puasa, dan haji, ada pula yang mustahab seperti membaca talbiyah, menggiring hewan ke tempat penyembelihan waktu haji, dan ada jua yang masih diperselisihkan hukumnya seperti azan, shalat Id, memotong hewan kurban, dan khitan.
d.      Hasan Al – Bashri berkata, " Nabi Saw telah mengislamkan banyak orang kulit hitam, kulit putih, bangsa Parsi, Romawi, dan Habasyah. Beliau tidak pernah menanyakan apakah mereka berkhitan atau tidak  dan saya tidak pernah mendengar  bahwa Nbi saw memeriksa".
Imam Bukhari meriwayatkan dalam kitab Al- Adabul Mufrad, bahwa Salim bin Ubay Adz- Dzayyal berkata, " Saya mendengar Al- Hasan berkata, " Mengapa kalian tidak merasa heran terhadap orang ini ?  ( yang dimaksud adalah Malik bin Al- Mundzir ) . Ia mendatangi beberapa orang tokoh masyarakat Kaskir yang kebanyakan berprofesi sebagai buruh tani. Mereka lalu memeluk Islam. Ketika Malik bin Al- Mundzir menyuruh berkhitan, maka mereka pun berkhitan. Namun akibatnya, saat musim dingin tiba, saya mendengar sebagian dari mereka meninggal dunia. Padahal, ketika Nabi Saw mengislamkan orang Romawi, Habsyi, dan lain – lain, beliau tidak menanyakan apakah mereka berkhitan atau tidak".
            Dari berbagai pendapat tersebut, kami cenderung untuk berpendapat bahwa khitan hukumnya wajib bagi laki – laki. Sebab dalil – dalil yang mewajibkannya sangat kuat. Apabila sebagaimana kita ketahui, dalam pelaksanaan khitan, aurat harus terbuka dan orang yang mengkhitan jelas melihatnya bahkan memegangnya. Kalau bukan karena wajibnya khitan, hal itu tentu tidak diperbolehkan, karena hukumnya menutup aurat adalah wajib.
            Hal itu berdasarkan hadits hasan yang diriwayatkan dari Bahaz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya;
قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ ! عَوْرَاتُنَا مَايَأْتِى مِنْهَا وَمَانَذَرُ ؟ قَالَ : اِحْفَظْ عَوْرَتَكَ اِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ اَوْمَامَلَكَتْ يَمِيْنُكَ قَالَ : قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ ! اِذَا كَانَ الْقَوْمُ بَعْضُهُمْ فِى بَعْضٍ ؟ قَالَ : اِنِ اسْتَطَعْتَ اِلاَّ يَرِيَنَّهَا اَحَدٌ فَلاَ يُرِيَنَّنَهَا. قَالَ : قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ ! اِذَا كَانَ اَحَدُنَا خَالِيًّا ؟ قَالَ: اَللّٰهُ اَحَقُّ اَنْ يًسْتَحْيَى مِنْهُ مِنَ النَّاسّ .روه ابوداود
" Saya bertanya," Ya Rasulullah, apa kewjiban dan larangan terhadap aurat kita ? " Beliau bersabda, ' Peliharalah auratmu kecuali terhadap istrimu atau hamba sahaya yang kamu miliki ", Saya bertanya lagi, " Ya Rasulullah, bagaimana jika suatu kaum itu berkumpul ?' Beliau menjawab, ' Kalau kamu mampu, maka jangan sekali – kali diantara kamu menampakkan auratnya dan jangan pula ditampakkan auratnya'. Saya bertanya lagi, " Ya Rasulullah, bagaimana kalau dlam keadaan sendirian ?' Beliau menjawab,' Kita lebih pantas malu terhadap Allah daripada terhadap manusia" ( H.R.Abu Dawud )
        Hadits diatas menunjukkan wajibnya menutup aurat dan diharamkan melihat aurat orang lain. jika membuka dan melihat aurat diperbolehkan bagi orang yang berkhitan, maka hal itu merupakan bukti wajibnya khitan. Sebaliknya, jika khitan tidak wajib, tentu melihat aurat itu diharamkan.
        Satu hal lagi yang memperkuat wajibnya khitan adalah ijma para fuqaha, bahwa barangsiapa  sudah akil baligh dan belum berkhitan, ia wajib khitan ketika itu juga. Bahkan sebagian orang menyatakan, bahwa orang yang sudah dewasa harus berkhitan, meskipun ada kemungkinan timbul akibat yang tidak diinginkan. Hukum khitan tetap berlaku bagi orang yang sakit, lemh fisik, dantua, baik ia muslim sejak lahir maupun masuk Islam sesudah dewasa. Dan untuk menghindari efek negatif, maka orang yang sedang sakit baru dikhitan setelah ia sembuh. Kasus ini sama dengan ditundaahnya hukuman cambuk bagi seeorang- yang sedang menderita sakit – karena menuduh wanita mukmin berzinah atau karena meminum khamer.
            Orang yang lemah fisik dan tidak mampu menhan sakit sewaktu dikhitan juga bisa ditangguhkan sampai ia kuat dan mampu menahan sakit. Apabila ia pesimis terhdap kemampuanya dan tidak ada harapan  baginya untuk sembuh, maka kewajiban berkhitan gugur. Kasus ini sama dengan orang yang tidak mampu mandi janabah karena cuaca yang sangat dingin sehingga ia diperbolehkan meninggalkannya.
        Begitu pula bagi orang dewasa yang belum dikhitan, baik ia muslim sejak kecil maupun yang baru memeluk Islam, berlaku hukum sebgaimana yang kami jelaskan. Menga wajib berkhitan, dan jika mereka enggan melaksanakannya, mereka harus dipaksa, selama tidak mengandung resiko yang berat atau berakibat fatal- berdasarkan pemeriksaan oleh seorang dokter muslim yang adil – jika diperkirakan akan berkibat fatal, maka  kewajiban khitan tidak berlaku baginya, sebagaimana orang yang lanjut usia diperbolehkan tidak berpuasa.
        Kewajiban berkhitan bagi orang yang sudah dewasa ini pun juga disebutkan dalam kitab Siraaj Ath- Thalibin Syarah Minhaj Al- ' Abidin karya Syaikh Ihsan Muhammad Dahlan seperti  yang dikutip K.H.M.Syafi'I Hadzami dalam bukunya, 100 Masalah Agama:
وَمِنْهَا تَرْكُ الْخِتَانِ بَعْدَ الْبُلُوْغِ اِذْ هُوَ وَاجِبٌ حِيْنَئِذٍ عَلَى الْمُكَلَّفِ سَوَاءٌ الذَّكَرُ وَاْلاُنْثٰى
" Dan setengah dari maksiat farji adlah meninggalkan khitan sesudah baligh, karena  hal tersebut hukumnya wajib sesudah baligh bagi mukallaf, baik laki – laki maupun perempuan '[9]
        Kedua pendapat itu tidak perlu dipertentangkan, apakah sunnah atau wajib. Jalan terbaik adalah mengikuti sunnah Nabi Muhammad saw, yang berarti melaksanakan khitan. Lagi pula semua perintah yang disinggung oleh syari’at tidak lepas dari hikmah, begitu pula disyari’atkannya khitan. Meurut Dr. Abdullah Nashih Ulwan, setidaknya ada empat hikmah yang terkandung dalam khitan, yaitu:
1.         Khitan merupakan pangkal fithrah, syiar Islam dan syari’at.
2.         Khitan merupakan salah satu masalah yang membawa kesempurnaan ad-      diin ( agama) yang disyari’atkan Allah melalui lisan Nabi Ibrahim as
3.          Khitan membedakan antara orang Islam dengan dan pengikut agama lain. Tetapi dewasa ini telah banyak pengikut agama lain yang melakukan khitan. Selain bertujuan hygienis juga untuk memperoleh kepuasan seks.
4.          Khitan merupakan pernyataan ubudiyah ( pengabdian) kepada Allah, ketaatan menunaikan perintah, hukum dan kekuasaan-Nya [10].
            Selain hikmah yang tersebut diatas, khitan juga mengandung hikmah hygienis. Abdullah Nashih Ulwan lebih lanjut menerangkan segi hygienisnya., yaitu:
1.          Khitan membawa kebersihan, keindahan dan meluruskan syahwat.
2.          Khitan merupakan cara sehat memelihara pelakunya dari kemungkinan penyakit yang disebabkan oleh kelamin.
                   Menurut Dr. Shabri Al Qabani, bahwa dampak hygienis yang ditimbulkan oleh khitan adalah karena terbukanya bagian kulup. Dengan terbukanya kulup ini berarti orang akan terbebas dari peluh berminyak dari sisa-sisa air seni ( kencing ) yang  mengandung lemak dan kotoran. Dengan terpotongnya kulup berarti orang itu akan terbebas dari gangguan pucuk zakar ( hasyaf ) ketika menggelembung. Bahkan menurut Al Qabbani, khitan memungkinkan sekali dapat menekan berjangkitnya kanker. Terbukti kanker sering menimpa pada orang – orang yang kulupnya sempit ( berarti tidak khitan), sebaliknya jarang ditemukan pada masyarakat yang menegakkan kewajiban khitan.
      Terlepas dari semua itu, yang jelas khitan merupakan perintah Allah yang harus dilaksanakan. Orang yang mengikuti perintah dijamin kebaikannya, jika dihindari justeru menyebabkan kehancurannya [11]
B.     KHITAN BAGI PEREMPUAN
Apakah boleh perempuan berkhitan ? Khitan bagi perempuan muslimah tidak menjadikan suatu keharusan, tetapi sangat boleh dilakukan. Mengapa ?  sebagian besar ulama berpendapat bahwa khitan perempuan itu hukumnya  sunnah, namun ada juga ulama yang berpendapat sunnah pun tidak. Tapi, ada petunjuk agama yang dapat dijadikan dasar  tentang khitan perempuan, sebgaimana sabda  Rasulullah saw," Silakan potong sebagian kelentit dan janganlah dipotong habis" ( H.R.Hakim , Thabrani, dan Abu Nu'aim)
Selain itu, ada pula hadits yang diriwayatkan Ahmad dn Baihaqi serta Jamaah, yang artinya," Khitan itu sunah bagi kaum pria dan kehormatan bagi kaum perempuan".
Dalam hadits lain diriwayatkan oleh Abu Daud dan Thabani, Rasulullah saw bersabda:" Sesungguhnya seorang perempuan berkhitan di Madinah. Dan janganlah kamu memotong habis kelentitnya  sebab yang demikian itu lebih berguna bagi perempuan dan sangat disukai oleh suami".
Alasan utama  menapa kita harus berkhitan ? Pertama, alasan kesehatan, untuk menghindari penyakit kelamin yang pada waktu dulu belum ditemukan obatnya. Kedua, untuk mencapai kebersihan badan yang paling sempurna, terutama untuk kaum Paderi. Ketiga, suatu anggapan bahwa kelamin lelaki memiliki nilai yang sama dengan kasih ( hati ), sumber spiritual dan intelektual. Keempat, dengan berkhitan berarti akan bertambah subur dan banyak anak [12].
Mengenai masalah hukum khitan bagi perempuan juga  ada beberpa pendapat. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa khitan bagi wanita dipandang baik. Ada juga yang mengatakan hukumnya sunnah, seperti yang diterangkan dalam kitab Fathul Qadir. Al- Bazazi juga berpendapat demikian. Jika orang banci saja perlu dikhitan apalagi wanita. Jika khitan untuk wanita hanya dipandang baik, tentu orang banci tidak perlu dikhitan karena boleh jadi ia adalah seorang wanita.
Sementara  menurut mazhab Maliki, khitan bagi wanita dipandang baik. Dalam kitab Al-Muntaqa ( yang dikutip dari kitab Al-Muwaththa ), diterangkan bahwa Imam Malik berkata, " Hendaklah seorang perempuan membiasakan diri memotong kuku, memotong bulu kemaluan, dan berkhitan, sebagaimana yang dilakukan laki – laki.
Lain halnya dengan mazhab Syafi'i, Imam Syafi'i dan para pengikutnya berpendapat, bahwa hukum khitan bagi wanita adalah wajib. Menurut Imam Nawawi, pendapat ini shahih, masyhur, dan telah disepakati oleh para ulama. Memang sebagian pengikut mazhab ini ada yang berpendapat bahwa khitan bagi wanita hukumnya sunnah seperti yang diriwayatkan oleh Ar-Rafi'i. Namun, menurut Imam Nawawi, pendapat ini lemah.
Sedangkan dalam mazhab Hambali belum ada kata sepakat tentang hukum khitan bagi wanita. Ada yang mengatakan hukumnya wajib, sebgaimana dijelaskan dalam kitab Kasysyful Ghina dan Syahru Muntahal Iradat, tetapi Ibnu Qudamah berpendapat, bahwa khitan wanita hanya dipandang baik dan hukumnya tidak wajib.
Menurut Imam Ahmad, adanya ketentuan yang menyatakan wajibnya  mandi apabila dua bagian yang dikhitan saling bertemu menunjukkan, bahwa sejak dulu telah banyak wanita yang berkhitan.
Dari uaraian diatas, tampak bahwa pendapat para fuqaha tentang hukum khitan bagi wanita dapat dikelompokkan menjadi tiga. Pertama, pendapat yang menytakan, bahwa hukum khitan bagi wanita adalah wajib. Ini adalah pendapat yang shahih dan masyhur dari pengikut Imam Syafi'i dan Imam Hambali. Dasarnya sama seperti kewajiban khitan bagi laki – laki. Mereka juga berdalil dengan fakta tentang diperbolehkannya membuka aurat untuk urusan berkhitan serta tidak diperbolehkannya memotong anggota badan kecuali untuk sesuatu yang hukumnya wajib.
Disamping itu, mereka juga berdalil dengan hadits," Apabila dua bagian yang dikhitan telah bertemu, maka telah mewajibkan adanya mandi". Hal itu menunjukkan, bahwa pada zaman dahulu wanita telah  berkhitan. Bahkan ada yang berkata, " Seorang laki – laki diperbolehkan memaksa istrinya untuk berkhitan seperti halnya memaksanya untuk mengerjakan shalat".
Kedua, adalah pendapat yang mengtakan, bahwa khitan bagi wanita hukumnya sunnah. Ini merupakan pendapat sebagian pengikut Imam Hanafi, Imam Malik, dan beberapa pengikut Imam Syafi'i sebagaimana dituturkan oleh Ar- Rafi'i dan Imam Ahmad.
Mereka menngunakan sejumlah dalil yang menyatakan, bahwa khitan untuk laki – laki hukumnya sunnah dan khitan merupakan syira agama Islam. Juga adanya anjuran khitan bagi orang banci. Seandainya khitan bagi wanita bukan sunnah, tentu orang banci tidak perlu berkhitan, sebab boleh jadi ia adalah seorang wanita.
Ketiga, adalah pendapat yang menyatakan,  bahwa khitan bagi wanita hukumnya mustahab ( dipandang baik ) . Pendapat ini  dikemukakan oleh para pengikut Imam Hanafi, sebagian pengikut Imam Malik dan Imam Hanbali. Beberapa ulama lain juga berpendapat demikian dengan berdalil pada sebuah hadits ," “ Berkhitan itu sunat bagi laki – laki dan dipandang baik bagi perempuan”.
Dengan  demikian kiranya bisa disimpulkan, bahwa meskipun ada yang berpendapat bahwa khifadh itu wajib, namun tidak ada satu dalil pun yang kuat untuk dijadikan dasar. Yang ada hanya dalil yang mewajibkan khitan bagi anak laki- laki.
Demikian pula pendapat yang menyatakan, bahwa hukum khitan bagi wanita dipandang baik bagi anak perempuan tidak ada dalilnya, kecuali hadits tersebut diatas. Oleh karena itu, kita bisa men-tarjih bahwa hukum khitan bagi wanita adalah sunnah, sesuai dengan hadits muttafaqun alaih. Fithrah itu ada lima...." Lafal khitan dlam hadits tersebut bersifat umum untuk anak laki – laki dan perempuan. Berdalil dengan hadits muttafaqun alaih  ini lebih utma daripada hadits yang menyatakan bahwa khitan itu dipandang baik bagi perempuan.
Juga dari hadits yang berbunyi:"  Apabila dua bagian yang dikhitan telah bertemu, maka telah mewajibkan adanya mandi", menurut Imam Ahmad bisa diketahui, bahwa wanita muslimah pada zaman dahulu sudah berkhifadh.
Namun Nabi Muhammad saw. Juga pernah bersabda," Apabila kamu berkhifadh, maka janganlah berlebihan, karena jika tidak berlebihan akan menjadikan wajah lebih ceria dan terasa lebih nikmat saat melakukan hubungan badan ". Hadits  ini  termasuk hadits hasan dan memberi isyarat bahwa wanita muslimah pada masa Rasulullah saw sudah melaksanakan khifadh. Rasululla saw sendiri menunjukkan cara khitan yang baik sehingga tidak menimbulkan bahaya. Petunjuk Rasulullah saw tersebut bisa dijadikan dasar hukum khitan bagi wanita adalah sunnah. Sebagaimana dinyatakan oleh Imam Asy Syaukani, bahwa hukum khitan bagi wanita itu sunnah adalah merupakan hal pasti, dan kita wajib berpegang pada yang pasti sampai ada dalil yang mengubahnya.
C.     KHITAN BAGI ORANG BANCI
 Menurut mazhab Hanafi, orang banci mungkin saja berjenis kelamin laki – laki. Oleh karena laki – laki wajib dikhitan, maka lebih utama hukum khitan bagi orang banci adalah sunnah.
Sementara para pengikut mazhab Maliki tidak banyak berkomentar. Tetapi dalam kitab Al- Khitabi ada sebuah pendapat- yang bertentangan dengan pendapat Imam Syafi'i- bahwa orang yang jenis kelaminya belum diketahui secara pasti tidak perlu dikhitan.
Adapun Qadhi Abul Futuh, pengikut mazhab Syafi'i, menyatakan bahwa khitan bagi orang banci yang jenis kelaminya belum diketahui secara pasti hukumnya wajib. Dan yang dikhitan adalah kedua alat kelaminya. Sebab salah satu diantara keduanya wajib dikhitan, sedangkan kita belum tahu manakah yang wajib dikhitan. Namun, Al- Baghawi bersikeras bahwa orang banci tidak perlu dikhitan. Sebab, kita tidak diperbolehkan menyakiti sesuatu yang tidak pasti atau mempersulit. Menurut Imam Nawawi, Pendapat Al- Baghawi itu lebih tepat.
Terakhir, mazhab Hambali berpendapat, bahwa mengkhitan orang banci lebih utama. Sebab, laki – laki dan perempuan harus dikhitan, maka orang banci juga perlu dikhitan. Yang dikhitan adlah kedua alat kelaminya.
Dari beberapa pendapat seperti terurai diatas kiranya dpat disimpulkan, bahwa orang banci akan lebih utama- demi sejumlah kemashlahatan bainya- dikhitan, jika hal itu memungkinkan. Jika masih diragukan mana diantara kedua alat kelminya yang harus dikhitan, maka kita wajib mengkhitan keduanya, sekali lagi jika hal itu memungkinkan. Dalam hal ini tentu kita harus berkonsultasi dengan dokter muslim yang adi [13].
8.   WAKTU KHITAN
Lalu kapan saat berkhitan ? waktu berkhitan boleh saat lahir atau beberapa lama setelah lahir. Anjuran perintah walimah khitan secara khusus tidak ada. Ini berbeda dengan pernikhan yang dianjurkan secara khusus untuk diadakan walimah nikah atau walimah arusy.
 Para madzhab Hanafi berbeda pendapat tentang kapan khitan dilakukan. Ada yang berpendapat setelah akil baligh, pada usia 9 tahun,10 tahun, dan ada pula yang mengatakan bahwa khitan dilakukan pada saat anak sudah mampu menanggung rasa sakit dikhitan. Sebagaimana diungkapkan dlam syahrul Inayah ' Alal Hidayah, imam Abu Hanifah tidak memberikan kepastian tentang waktu khitan, karena menurutnya, ketentuan waktu khitan mestinya datang dari syara', sementara nash maupun ijma tentang hal itu belum ada. Dia berkata, " Saya tidak mengetahui ketentuan waktunya. Abu Yusuf dan Muhammad tidak meriwayatkan apa-apa, sehingga terjadi perbedaan diantara para ulama terkemuka".
Menurut mazhab maliki, waktu khitan adalah pada masa – masa bayi, tepatnya pada saat giginya tumbuh setelah tanggalnya gigi susu ( waktu ishghar ). Boleh dikhitan sebelum atau sesudah ishghar, tetapi yang lebih adalah sesudahnya.
Adapun mengkhitan bayi pada usia 7 hari hukumnya makruh, apabila pada hari kelahirannya. Sebab menurut Imam Malik , hal itu menyerupai perbuatan orang Yahudi.
Ketika seorang anak muda diperintahkan shalat, yakni pada usia 7 tahun, ia diunnahkan untuk  khitan. Dan setelah memasuki usia 10 tahun, hukum khitan menjadi
wajib baginya seperti halnya shalat. Pendapat ini sesuai dengan riwayat Ibnu Abbas yang menegaskan, bahwa pada usia itulah seorang anak mampu memahami larangan dan perintah Allah. Bahkan ia wajib melaksanakannya, sehingga berhak menerima pahala atau azab.
Sedangkan bagi orang dewasa yang belum dikhitan karena baru masuk Islam misalnya, hendaknya mau mengkhitan dirinya sendiri. Hal ini karena hukum melihat aurat orang dewasa adalah haram. Namun, jika ia berhalangan melakukannya, dengan alasan takut berakibat fatal, maka ia terbebas dari kewajiban khitan. Konsekwensinya, ia makruh untuk menjadi imam shalat atau saksi, karena dianggap agamanya kurang sempurna. Ini adalah pendapat Muhammad bin Hakam dan Hasan bin Abil  Hasan Al  Bashri.
Lain hanya dengan Sahnun, menurut dia orang itu tetap harus dikhitan. Sebab, orang yang mencuri pun wajib dipotong tangannya, walaupun ia takut menerima hukuman itu.















[9] .     A.Ma'ruf Asrari, Suheri Ismail dan Khairul Faizin, Berkhitan Akikah Kurban Yang Benar Menurut Ajaran Islam,   Al Miftah Surabaya, cetakan II (,1998 , hal .16 – 28
[10]    Abu Zakki Akhmad, Op.Cit,hal.20
[11]  Abdullah Nashih Ulwan, Tarbiyat al Aulaf fi al Islam, Beirut DarusSalam,1415 H1994 M,hal. 28
[12] Zubie Ahmed / Shaleh, Loc. Cit, hal.  83

[13] A.Ma'ruf Asrari, Suheri Ismail dan Khairul Faizin, Op.Cit, , hal .28 – 34

3 comments:

  1. MOHON IJIN UNTUK KOPASNYA ,SEMOGA BISA BERMANFAAAT

    ReplyDelete
    Replies

    1. William Situpeang SAMPAH! COBA BUKTIKAN SAJA, PENYAKIT SYPHILIS DAN GONORRHEA, HEPATITIS; DAN HPV, DAN HERPES DISEBABKAN KARENA APA? DAN CARA PENJANGKITANNYA?
      6 mins · Edited · Like

      William Situpeang DAN JUGA GUE AKAN TANYAKAN, PENYAKIT AIDS DAN HIV, ITU APA BEDANYA? DAN JUGA BAGAIMANA PENULARANNYA: APAKAH MEMAKAN MAKANAN DENGAN MENGGUNAKAN SENDOK DAN GELAS YANG SAMA; DAPAT MENULARKAN AIDS/HIV? SILAHKAN JAWAB TEGAS!!!
      3 mins · Like

      William Situpeang KEMUDIAN JUGA; SUNAT DENGAN MELALUI ALAT PLASTI-BELL, BERANIKAH DOKTER BERKATA JUJUR, AKAN JUMLAH BAYI YANG MENJADI KEHILANGAN KEPALA PENISNYA, KARENA GANGRENE? SILAHKAN JAWAB, KALO ENTE MAU PROMOSIKAN SUNAT.
      1 min · Like

      Delete